Sekolah Adiwiyata Peduli dan Berbudaya Lingkungan
Regulasi :a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional b) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata c) Peraturan Menteri LHK Nomor 52 Tahun 2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah d) Peraturan Menteri LHK Nomor 53 Tahun 2019 tentang Penghargaan Adiwiyata e) Surat Keputusan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Nomor 660.1/42/B.IV/I/2020 tentang Sekolah Binaan Dalam Rangka Pelaksanaan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah di Kota Semarang Tahun 2020-2024
Inovasi :Sekolah Ramah Lingkungan
Kemitraan :- Sekolah di Kota Semarang (SD dan SMP) - Dinas Pertanian - LSM Bintari - Bank Sampah Kota Semarang