Pembentukan Kampung Ramah Anak
Regulasi :Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
Inovasi :Mendukung pembentukan Kampung Ramah Anak di 2 wilayah (RW 03 Tandang dan RW 05 Sendangguwo) serta memberikan bantuan fasilitasi alat permainan dan alat pendukung lainnya.
Kemitraan :DP3A Kota Semarang, Kelurahan Sendangguwo, Kelurahan Tandang, Tokoh Masyaraat di wilayah dan Kecamatan Tembalang