• YKKS

Pembentukan Kampung Ramah Anak

Regulasi :

Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan

Inovasi :

Mendukung pembentukan Kampung Ramah Anak di 2 wilayah (RW 03 Tandang dan RW 05 Sendangguwo) serta memberikan bantuan fasilitasi alat permainan dan alat pendukung lainnya.

Kemitraan :

DP3A Kota Semarang, Kelurahan Sendangguwo, Kelurahan Tandang, Tokoh Masyaraat di wilayah dan Kecamatan Tembalang