• Dinas Pendidikan

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Pengembnagan Anak Usia Dini

Regulasi :

Terbitnya Peraturan Walikota Semarang Nomor 65 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak usia Dini Holistik Integratif Pada Satuan Pendidikan Terbitnya KEPUTUSAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 420/1167 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS DAN SEKRETARIAT GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF DI KOTA SEMARANG MASA BAKTI TAHUN 2021-2026

Inovasi :

Satuan Pendidikan PAUD Holistik Integratif mewakili satu kelurahan satu PAUD sebanyak 177 kelurahan ada sataun Paud Holistik Integratif

Kemitraan :

OPD terkait (Bappeda, DP3A-Dinkes-Dinas Pendidikan-Disdalduk Capil, DisDalduk KB,- Dinas Kesehatan, - Bagian Kesra Setda, Kemenag Kota Civitas perguruan tinggi (Unnes, UPGRIS, UIVET) Rumah Sakit, Psikolog, LSM, RDRM, PKK Tingkat Kota